Zakat
-
Pengertian
jendelahati.net – Sebagai salah satu pilar rukun Islam, zakat merupakan sebuah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Di dalam Al Quran, tidak kurang dari 82 ayat yang menyebutkan perintah zakat. Bahkan sebagian di antaranya disebutkan berbarengan dengan perintah shalat. Salah satu dalil zakat adalah:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan bedoalah untuk mereka. Sesunnguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahu”. (QS At-Taubah:103)
Dalil lainnya:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
Menurut bahasa zakat didefinisikan sebagai tumbuh dan bertambah. Sedangkan menurut syariat zakat merupakan sebuah kewajiban atas harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu yang telah ditentukan.
Zakat berfungsi untuk alat pembersih harta dan mensucikan jiwa orang yang mengeluarkannya. Harta yang dihasilkan tidak serta merta dari bersih noda dan maksiat, dan zakat menjadi alat pembersihnya. Begitu juga pribadi yang mengeluarkan zakat, di mana mungkin terdapat rasa enggan, bakhil dan tamak sehingga zakat membantu menyucikan jiwa orang tersebut.
-
Tujuan Zakat
Zakat merupakan ibadah yang bersifat horizontal dan vertikal. Selain untuk mendapatkan ridha Allah dalam menjalankan perintahNya, zakat juga memberikan dampak vertikal. Yaitu keadilan sistem ekonomi kepada penerima zakat yang disebut mustahik.
Baca Juga : Hari Raya Idul Fitri : Sejarah dan Hikmah
-
Prinsip Zakat
-
Prinsip Keyakinan Keagamaan
Zakat merupakan manifestasi dari keyakinan agama yang dilakukan dengan sepenuh hati dengan mengharap keridhoan Allah semata.
-
Prinsip Pemerataan dan Keadilan
Merupakan sistem ekonomi Islam untuk memberikan keadilan ekonomi antara si kaya dan si misikin dengan tujuan pemerataan kesejahteraan
-
Prinsip Produktivitas
Mendorong pemilik harta untuk menggunakan hartanya secara produktif dan jika jumlahnya sesuai batas nishab zakat, maka pemilik harta wajib mengeluarkan zakat. Sehingga tidak ada harta yang mengendap tidak bermanfaat.
-
Prinsip Nalar
Secara logis, harta akan bermanfaat jika diberdayakan. Yaitu dengan cara menginvestasikannya atau mengeluarkannya dalam bentuk zakat.
-
Prinsip Kebebasan
Zakat hanya dibebankan kepada kaum muslim yang mampu dan merdeka.
-
Prinsip Etika dan Kewajaran
Pemungutan zakat melalui proses dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Allah dan rasulNya. Sehingga tidak terjadi proses semena-mena oleh siapapun.
Investasi
-
Pengertian
Investasi berasal dari kata bahasa Inggris invest yang artinya menanam dan pelakunya disebut investor. Investor mengharapkan yang ditanamnya tumbuh berupa keuntungan.
Dalam Islam, persamaan investasi adalah al Istitsmar yang berasal dari kata tsamar yaitu buah-buahan. Secara terminologi istitsmar berarti adanya tambahan dalam modal dengan berbagai bentuknya baik yang bersifat permanen atau modal yang bergulir.
-
Investasi dalam Islam
Islam mengatur mengenai investasi dan diarahkan kepada pengembangan harta dengan mengikuti hukum-hukum syariat sebagai koridor pengembangan investasi tersebut.
Hubungan Zakat dengan Investasi
-
Syarat
Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia No. 581 Tahun 1999, Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat , Bab V Pasal 28 ayat (2), hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif dapat didayagunakan dengan persyaratan:
- Pendayagunaan zakat sebagaimana pada Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Bab V Pasal 16 ayat (1) sudah terpenuhi dan masih ada dana kelebihan yang bisa dimanfaatkan. Ayat tersebut menyebutkan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
- Terdapat usaha-usaha yang jelas nyata dan menguntungkan
- Disetujui oleh dewan pertimbangan secara tertulis.
Zakat produktif dilakukan dalam bentuk:
- Pemberian modal kerja secara lepas
- Sistem dana bergulir
- Menginvestasikan dana pada usaha riil yang dikelola oleh para mustahik
- Menginvestasikan dana pada usaha yang sudah berkembang untuk mendapatkan keuntungan bagi para mustahik
- Menyalurkan dana untuk membantu pembangunan fasilitas umum
-
Investasi Zakat dalam Praktek
Dengan berbagai syarat ketat dan pengawasan terpadu, dana zakat yang diinvestasikan dapat menjadi dana produktif yang bisa dimanfaatkan oleh para mustahik maupun masyarakat pada umumnya. Konsep ini pun sudah diterima dan dijalankan di beberapa negara muslim seperti Pakistan dengan Lembaga AZIF yang melakukan skema pembiayaan syariah pada investasi surat berharga atau portofolio. Di Malaysia, dana zakat dialokasikan pada sektor bisnis properti.
Sedangkan di Indonesia, Dompet Dhuafa telah melakukan pola investasi zakat ini dengan 2 model yaitu investasi dana zakat yang menjadi bagian para amil dan investasi dana zakat yang menjadi bagian selain amil, yaitu bagian golongan lainnya. Untuk bagian para amil, investasi dilakukan pada sektor bisnis murni seperti minimarket, DD Travel, DD Water. Keuntungan yang didapat, dibagikan kepada amil sehingga dana operasional dan gaji para amil tidak lagi menggantungkan pada bagian 1/8 total zakat yang dihimpun.
Pada bagian golongan penerima lainnya, zakat diinvestasikan pada program Baitul Maal Desa (BMD). Program ini melakukan rehabilitasi pasca bencana Yogyakarta tahun 2006 sekaligus program pengembangan masyarakat.
Salah satu program BMD adalah pertanian BMD yang merupakan praktek pengelolaan dan penyaluran dana zakat menggunakan skema investasi zakat. Investasi dilakukan dengan cara pengadaan dan pengelolaan aset produktif oleh dan untuk para dhuafa. Pesertanya merupakan warga masyarakat dengan upah di bawah UMP DIY atau buruh tani yang tidak memiliki lahan. Kemudian dilakukan penelitian sebelum dan sesudah program dan hasil yang didapatkan adalah adanya peningkatan pendapatan sebesar 77,12% dari rata-rata pendapatan buruh sebelumnya.
Dana zakat merupakan dana abadi dan besar jumlahnya dan merupakan salah satu rukun dalam Islam. Dengan pengelolaan yang tepat dan sesuai syariat, dana ini bisa memberikan kesejahteraan kepada mustahiq yang merupakan tujuan pemerataan kesejahteraan ekonomi dalam Islam.