jendelahati.net – Dijaman berbasis serba digital seperti ini memang menyebabkan hampir seluruh aspek kehidupan menggunakan online. Termasuk sekarang adalah pinjaman online yang semakin hari semakin banyak. Adanya hal ini tentu menjadi satu kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapat pinjaman dengan cara mudah dan cepat.
Akan tetapi hal ini bagi umat Muslim dinilai sebagai Riba yang tentu saja tidak diperbolehkan oleh agama. Maka daripada itu ada beberapa perusahaan pinjaman online yang menerapkan sistem syariah. Tapi, tetap masih ada masyarakat yang merasa tidak aman untuk melakukan pinjaman secara online. Namun, MUI sebagai majelis tertinggi Islam di Indonesia mengeluarkan fatwanya untuk masalah ini.
Fatwa MUI Tentang Pinjaman Online Syariah
Masalah pinjaman online ini telah dikeluarkan oleh dalam bentuk Fatwa oleh DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Di mana dalam surat ini sendiri telah dijelaskan syarat apa saja yang harus ada dari sebuah pinjaman online yang berdasarkan syariah. Berikut ini adalah penjelasnya secara lebih jelas dan lengkap tentang apa yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia:
-
Hal yang Diperbolehkan MUI
MUI sendiri hanya memperbolehkan pinjaman online dengan menggunakan akad atau perjanjian antara kedua pihak secara jelas. Di mana media elektronik hanya akan menjadi perantara antar kedua belah pihak yang melakukan kegiatan pinjam meminjam ini. Berikut ini penjelasan dari masing-masing akad yang diperbolehkan dalam kegiatan ini:
-
-
Ijarah
-
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu, di mana pembayarannya ujrah atau biasa disebut upah.
-
-
Al-bai
-
Akad ini sering disebut sebagai akad jual beli antara si penjual dan pembeli dan berakibat barang atau objek berpindah kepemilikannya.
-
-
Musyarakah
-
Akad ini adalah sebuah akad kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk memberikan modal pada suatu usaha. Dengan catatan pembagian untung dan rugi harus diterapkan secara proporsional.
-
-
Mudharabah
-
Sedangkan untuk akad mudharabah adalah akad antara pemilik modal yang bekerja sama akan suatu usaha dengan pengelola. Dalam akad ini keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah atau kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pihak pemilik modal.
-
-
Wakalah bi al ujrah
-
Untuk akad ini adalah akad wakkalah yang disertai dengan imbalan atau upah.
-
-
Qardh
-
Akad qardh adalah akad pinjaman, di mana si peminjam akan menetapkan perjanjian kapan dan dengan cara apa si penerima pinjaman harus membayar uang yang telah dipinjamkan. Hukumnya bagi si penerima adalah wajib membayarkan apa yang sudah disepakati.
Baca Juga : Luqman Al-Hakim, Sosok yang Diceritakan dalam Al-Quran
-
Hal yang Tidak Diperbolehkan MUI
Adanya hal yang dibolehkan, tentu saja MUI juga menetapkan jenis pinjaman online apa saja yang tidak diperbolehkan. Di mana Anda jika ingin melakukan pinjaman harus bisa menilai hal ini dengan lebih baik. Berikut ini adalah hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh MUI dalam proses transaksi pinjaman online:
-
-
Gharar
-
Gharar sendiri adalah sebuah ketidakpastian pinjaman online dalam bentuk akad maupun penyerahan barang atau jasa yang telah disepakati.
-
-
Riba
-
Hal yang paling dihindari adalah adanya Riba dalam pinjaman online. Di mana Riba adalah tambahan yang diberikan pada barang-barang atau lebih jelasnya adalah tambahan atas pokok dari utang sebagai sebuah imbalan dalam penangguhan pembayaran.
-
-
Tadlis
-
Tadlis adalah tindakan menutupi atau menyembunyikan kekurangan serta kecacatan dari sebuah objek akad. Si pemilik atau penjual melakukan tipu daya kepada pembeli agar terkesan objek tidak mempunyai kekurangan.
-
-
Masyir
-
Sedangkan maysir sendiri adalah tindakan pelaksanaan akad yang memiliki tujuan tidak jelas dalam kualitas dan kuantitasnya. Sehingga semua perhitungan dilakukan secara asal-asalan atau sekedar mengira-ngira dan untung-untungan.
-
-
Dharar
-
Hal yang tidak diperbolehkan oleh MUI untuk masalah pinjaman online adalah dharar. Di mana maksudnya adalah kegiatan akad menimbulkan bahaya atau merugikan pihak lain yang melakukan akad.
Dengan adanya penjelasan singkat tersebut maka Anda dapat mulai mencari pinjaman online berbasis syariah yang juga diawasi ketat oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Namun, tentu saja banyak sekali peminjam online yang ternyata bodong. Maka daripada itu Anda harus berhati-hati, di mana adapun ciri dari pinjaman online syariah yang terpercaya.
Ciri Pinjaman Online Syariah Terpercaya
Adapun ciri dari sebuah pinjaman online berbasis syariah yang terpercaya dan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat. Berikut ini adalah ciri dari pinjaman online syariah yang terpercaya:
-
Terdaftar di OJK
Badan Otoritas Jasa Keuangan adalah badan non perbankan yang memang mengawasi semua masalah finance termasuk pinjaman online. Semua pinjaman online yang sudah diakui oleh OJK berarti adalah lembaga yang terpercaya. Jadi pastikan pinjaman online yang ingin Anda gunakan terdaftar dalam OJK.
-
Memiliki Alamat Jelas
Ciri selanjutnya dari pinjaman online syariah yang terpercaya adalah memiliki alamat yang jelas. Hal ini sangatlah penting agar Anda dapat mengulik lebih dalam dari lembaga tersebut. Pastikan bahwa alamat kantor dan juga nama perusahaannya sesuai serta sudah terdaftar sebagai lembaga yang terpercaya.
-
Customer Service Selalu Mudah Dihubungi
Sebuah pinjaman online berbasis syariah yang terpercaya sendiri harus memiliki customer service yang mudah dihubungi. Hal ini sendiri untuk memudahkan Anda melakukan pengecekan bagaimana alur peminjaman serta pembayaran secara jelas dan terperinci. Sehingga tidak ada penipuan yang sedang berlangsung.
Itulah penjelasan singkat akan fatwa MUI tentang pinjaman online syariah beserta ciri lembaga yang terpercaya. Jika Anda menemukan hal yang ganjil lebih baik transaksi tidak diteruskan.